Tugas Baru Setelah Berakhirnya Tax Amnesty


Tugas Baru Setelah Berakhirnya Tax Amnesty



Jakarta - Seperti yang kita ketahui, program tax amnesty telah resmi ditutup pada akhir bulan maret kemarin. Kabar terbaru muncuk Tugas Baru Direktorat jenderal Paja kali ini adalah mulai melacak data para Wajib Pajak  (WP). Agen Taruhan Online

Direktorat Jenderal Pajak telah mulai merangkum langkah – langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak pasca program tax amnesty. Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan ancaman bagi yang tidak ikut dalam program tax amnesty. Pemerintah akan melacak data pelaku usaha dan Industri yang diyakini memiliki potensi pajak besar namum tidak membayar pajak. Prediksi Bola Terbaru

"Kita sedang siapkan analisa dari semua aktivitas ekonomi secara rinci sampai dengan sub sektor. Mereka yang memiliki kontribusi pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita bedah sektor usaha, pelaku ekonomi," kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Ditjen Pajak sendiri akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta kementerian atau lembaga lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," dia menegaskan.

Dia juga menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam pelacakan data ini telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan pasca kegiatan tax amnesty ini.

Sri Mulyani Juga menegaskan, konsekuensinya apabila masyarakat yang tidak ikut Tax Amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), padahal mempunyai harta dan aktivitas ekonomi, dan ditemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Wajib Pajak (WP).
"Sanksinya 2 persen selama 24 bulan. Berarti sanksinya 48 persen‎," ujar dia.

Komentar