Tugas Baru Setelah Berakhirnya Tax Amnesty
Jakarta
- Seperti yang kita ketahui, program tax amnesty telah resmi ditutup pada akhir
bulan maret kemarin. Kabar terbaru muncuk Tugas Baru Direktorat jenderal Paja
kali ini adalah mulai melacak data para Wajib Pajak (WP). Agen Taruhan Online
Direktorat
Jenderal Pajak telah mulai merangkum langkah – langkah yang akan dilakukan
pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak pasca program tax amnesty.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan ancaman bagi yang tidak ikut
dalam program tax amnesty. Pemerintah akan melacak data pelaku usaha dan
Industri yang diyakini memiliki potensi pajak besar namum tidak membayar pajak. Prediksi Bola Terbaru
"Kita sedang siapkan analisa dari semua
aktivitas ekonomi secara rinci sampai dengan sub sektor. Mereka yang memiliki kontribusi
pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita
bedah sektor usaha, pelaku ekonomi," kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Ditjen Pajak sendiri akan menyisir data-data
tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian
Perindustrian, serta kementerian atau lembaga lainnya. "Jadi mohon
dimaklumi, karena ini merupakan hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan
Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," dia menegaskan.
Dia juga menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam
pelacakan data ini telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan
pasca kegiatan tax amnesty ini.
Sri Mulyani Juga menegaskan, konsekuensinya apabila masyarakat
yang tidak ikut Tax Amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), padahal mempunyai harta dan aktivitas ekonomi,
dan ditemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun,
maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Wajib
Pajak (WP).
"Sanksinya 2 persen selama 24 bulan. Berarti
sanksinya 48 persen," ujar dia.

Komentar
Posting Komentar