Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Meningkatkan Kepatuhan Pajak


Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa ada beberapa strategi yang akan dipakai instansinya dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak usai tax amnesty. "Strategi pertama, melanjutkan penghimpunan data dari berbagai institusi," kata dia

Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan menjalankan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP, Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara. Agen Bola

Strategi kedua, adalah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti imbauan. Ditjen Pajak telah menyebar email imbauan ke 425 ribu WP agen casino orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut pada tahap selanjutnya.

Email imbauan tersebut berisi tentang meminta kepada WP yang sudah mengikuti program tax amnesty untuk tetap patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.

"Strategi ketiga, adalah kita memperkuat sumber daya manusia. Jumlah pemeriksa 5.000 orang akan ditambah dua kali lipat dengan menerjunkan Account Representatif (AR) untuk memeriksa harta WP. Pemeriksaan ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Tax Amnesty Pasal 18," dia menerangkan.
Ditjen Pajak, katanya, sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk menjalankan Pasal 18 bagi WP yang tidak mengikuti program tax amnesty. Regulasi tersebut diharapkan dapat segera disetujui dan diterbitkan  sehingga AR agen judi online langsung dapat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa.

"Harta yang ditemukan nantinya itu akan dianggap sebagai penghasilan, dan dikenakan tarif pajak normal, misalnya 30 persen, ditambah sanksi 2 persen," ujar dia.


Komentar