Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa ada beberapa
strategi yang akan dipakai instansinya dalam upaya meningkatkan kepatuhan
pembayaran pajak usai tax amnesty. "Strategi pertama, melanjutkan
penghimpunan data dari berbagai institusi," kata dia
Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan menjalankan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentang kewajiban
pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam pasal 35 dan 35A
KUP, Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi
kepada Ditjen Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan
negara. Agen Bola
Strategi kedua, adalah Ditjen Pajak akan
menindaklanjuti imbauan. Ditjen Pajak telah menyebar email imbauan ke 425 ribu
WP agen casino orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan
WP Badan akan dikirimkan email tersebut pada tahap selanjutnya.
Email imbauan tersebut berisi tentang meminta kepada
WP yang sudah mengikuti program tax amnesty untuk tetap patuh membayar pajak
dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) 2016.
"Strategi ketiga, adalah kita memperkuat sumber
daya manusia. Jumlah pemeriksa 5.000 orang akan ditambah dua kali lipat dengan
menerjunkan Account Representatif (AR) untuk memeriksa harta WP. Pemeriksaan
ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Tax Amnesty Pasal 18," dia menerangkan.
Ditjen Pajak, katanya, sedang menyiapkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk menjalankan Pasal 18 bagi
WP yang tidak mengikuti program tax amnesty. Regulasi tersebut diharapkan dapat
segera disetujui dan diterbitkan sehingga AR agen judi online langsung dapat menjalankan tugasnya
sebagai pemeriksa.
"Harta yang ditemukan nantinya itu akan dianggap
sebagai penghasilan, dan dikenakan tarif pajak normal, misalnya 30 persen,
ditambah sanksi 2 persen," ujar dia.

Komentar
Posting Komentar