Berita Pajak -berita seputar tentang aturan akan dibukanya data kartu kredit oleh pihak Dirjen Pajak yang menimbulkan pro dan kontra sekaligus memicu hal yang tidak dinginkan serta membuat masyarakat menjadi resah.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah selalu berusaha mengelola perekonomian nasional dengan prinsip kehati-hatian. Ditjen Pajak dalam setiap pengumpulan informasi perpajakan diminta hati-hati tanpa membuat kepanikan di masyarakat. MAJALAH Bola Online
"Kalau PMK ini berdasarkan feedback lebih banyak menimbulkan reaksi negatif, yang mungkin informasi tidak didapat, lalu orang tidak melakukan kegiatan (transaksi belanja) dan malah khawatir, kita akan lakukan evaluasi serius," tegasnya.
Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi maupun menarik penerimaan pajak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Prediksi Bola
Lebih jauh katanya, Ditjen Pajak akan melakukan penegakkan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh membayar pajak sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku. Akan tetapi, pihaknya akan menggunakan cara-cara yang baik dan beretika.
"Tidak perlu khawatir berlebihan. Kalau ada fiskus mengintimidasi, mengancam, memeras, sampaikan ke kita. Ini adalah bagian dari janji kita menciptakan reformasi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, membuat masyarakat tenang, dan tetap melakukan kegiatan. Tidak mendapatkan informasi jangan menjadi alasan, kita tidak bekerja," tegas Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pernah mengungkapkan, Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit ke bank. Akan tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak. Bandar Bola
"Surat mengenai kartu kredit sudah ditunda dan tidak akan kami mintakan lagi kepada para bank. Surat saya sudah keluarkan ke bank soal penundaan ini S106 tertanggal 31 Maret 2017 mengenai kartu kredit," kata Ken.
Pengguna kartu kredit dikategorikan nasabah peminjam atau berutang. Sementara utang, katanya, bukan penghasilan sehingga Ditjen Pajak tidak akan melakukan penggunaan data itu untuk intensifikasi pajak.
Sebagai contoh, Ken mengatakan, nasabah bank yang belanja menggunakan kartu kredit sebesar Rp 1 juta di hari ini, belum tentu penghasilannya Rp 1 juta. Mungkin saja pendapatan nasabah tersebut Rp 500 ribu, sehingga Rp 500 ribu sisanya merupakan cicilan kartu kredit.
"Orang yang belanja pakai kartu kredit sudah kena PPN. Mereka prinsipnya utang, dan utang bukan penghasilan. Jadi saya minta masyarakat belanja pakai kartu kredit tanpa takut atau resah, karena tidak akan minta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan," jelas Ken.

Komentar
Posting Komentar